Satgas COVID-19 Pacitan: KPK Beri Warning Daerah dalam Refoccusing Anggaran Corona

oleh -0 Dilihat
Kadiskominfo Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning keras kepada daerah dalam pengelolaan anggaran untuk refoccusing percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Imbauan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang, Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease  2019 (covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara percepatan penanganan covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan anggaran untuk refoccusing penanganan coronavirus.

Yang pertama, tidak melakukan persengkokolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa. Kemudian tidak memperoleh kickback dari penyedia.

“Kickback ini adalah pembayaran balik dari penyedia. Kickback ini bisa menjadi persengkokolan atau kolusi antara penyelenggara negara dengan penyedia jasa,” kata Rachmad, Sabtu (5/4).

Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilarang adanya unsur penyuapan, tidak ada unsur gratifikasi, tidak adanya unsur benturan kepentingan dalam pengadaan, tidak mengandung unsur kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahad dengan memanfaatkan kondisi darurat, serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK mengingatkan agar dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi,” tegas Rachmad.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan