Satgas COVID-19 Pacitan Sudah Laporkan Realokasi Anggaran Penanganan Corona ke Mendagri

oleh -0 Dilihat
Kadiskominfo Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan instruksi tegas keseluruh daerah, agar secepatnya menyampaikan laporan realokasi anggaran guna percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19). Bila tidak, Mendagri mengancam hendak melakukan rasionalisasi dana transfer.

Hal tersebut tertuang di dalamI Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Pemda diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refoccusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

Juru bicara satuan gugus tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, kemarin seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah melakukan rekapitulasi seluruh anggaran untuk refoccusing penanganan COVID-19.

“Kemarin sudah kita lakukan koordinasi seluruh OPD, untuk menyampaikan laporan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19. Kemungkinan hari ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sudah melaporkan ke Mendagri hasil realokasi anggaran tersebut,” kata Rachmad, Sabtu (4/4/2020).

Sebagai contoh, lanjut dia, di OPD yang dia kendalikan selama ini, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah melaporkan sebanyak Rp 140 juta.

Anggaran tersebut semula untuk kegiatan perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan serta uang makan dan minum (mamin).

“Tahap awal ini sebesar itu, kalau memang masih berlanjut ya akan kita tambah lagi realokasinya,” jelas Rachmad.

Sekedar informasi, bahwa Mendagri meminta agar refoccusing itu yang pertama digunakan untuk penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan.

Selain itu juga penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refoccusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran dalam waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Pewarta: Yuniardi Sutono
Editor: Dwi Purnawan