Dindik Pacitan Minta Guru Pantau Siswa Agar Tetap Berada di Rumah

oleh -0 Dilihat
Siswa sekolah di salah satu persawahan di Kecamatan Bandar, Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan menerbitkan surat perpanjangan kegiatan belajar (KBM) dari rumah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta serta pendidikan non formal negeri dan swasta.

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut dari merebaknya wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19), dimana Pacitan sendiri telah menetapkan status siaga COVID-19 per Senin (16/3/2020) lalu.

Dalam surat nomor 420/1120/408.37.02/2020 yang dilihat Pacitanku.com pada Sabtu (4/4/2020), Kepala Dindik Pacitan Daryono mengatakan kegiatan belajar siswa dari rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020. Kegiatan tersebut juga akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Baca juga: Belajar di Rumah Resmi Diperpanjang Sampai 22 April

Kemudian, Daryono mengatakan untuk bekerja dari rumah untuk guru  PAUD non PNS diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020.

“Proses belajar mengajar secara online (daring) maupun penugasan terstruktur dirancang untuk tidak memberatkan siswa dengan tujuan mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,”kata Daryono dalam surat tersebut.

Selanjutnya, proses belajar mengajar secara daring tersebut dilaporkan secara berjenjang mulai guru, kepala skeolah dan pengawas sekolah.

Untuk guru PAUD, Daryono juga meminta agar  tidak memberikan tugas kepada siswasnya, namun komunikasi antara guru dengan siswa dan orang tua harus tetap berjalan.

Selain itu, Daryono juga meminta guru untuk memantau aktivitas siswa agar tetap dirumah. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Guru melakukan pemantauan terhadap keberadaan siswa agar tetap berada di rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,”pungkasnya.