Perbankan dan Leasing di Pacitan Masih Tetap Berburu Angsuran

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan bagi semua debitur kredit, rupanya belum sepenuhnya berjalan. Para petugas perbankan, sejauh ini masih terus melakukan penagihan dari rumah ke rumah.

Hal tersebut seperti dialami Bambang Trenggono, salah seorang debitur kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank berplat merah.

Menurut Bambang, tidak mudah untuk bisa mendapatkan dispensasi seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, melalui Inpres 4 Tahun 2020.

“Banyak kriteria yang harus dipenuhi debitur agar dapat mendapatkan keringanan,” kata pria yang seorang pensiunan ASN lingkup Pemkab Pacitan ini, Kamis (2/4).

Menurut Bambang, di Pacitan jangan harap bisa menikmati kebijakan tersebut. Sebab menurut petugas bank, lanjut dia, keringanan itu hanya berlaku bagi daerah berzona merah.

“Kalau belum masuk zona merah, ketentuan itu tidak berlaku. Pacitan belum bisa mengikuti instruksi presiden,” jelasnya.

Kalaupun bisa, itupun harus melalui kebirokrasian cukup rumit. Debitur harus datang ke bank dan harus memberikan argumentasi yang bisa diterima. Apalagi lembaga leasing. Mereka bergeming dengan instruksi pemerintah. Bahkan bisa dibilang, mereka masih tetap kejam dalam memperlakukan nasabahnya.

“Untuk itu kami berharap pemerintah dan Polri bisa bersikap atas keluhan masyarakat ditengah wabah coronavirus ini,” harap Bambang.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan