Kadiskominfo Pacitan Ditunjuk Sebagai Jubir Penanganan COVID-19

oleh -0 Dilihat
Heru Wiwoho Supardi Putra. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN — Physical distancing atau pembatasan jarak mutlak harus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19). Terkait hal tersebut, Pemkab Pacitan melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, telah menetapkan juru bicara penanganan COVID-19.

Adapun juru bicara penanganan coronavirus Pemkab Pacitan yang ditunjuk yaitu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rachmad Dwiyanto.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, untuk menerapkan physical distancing sebagaimana anjuran badan kesehatan dunia (WHO) serta instruksi pemerintah pusat, maka gugus tugas penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, memutuskan untuk menunjuk juru bicara.

Hal itu dilakukan untuk lebih mempermudah media ataupun pihak-pihak yang berkompeten dalam mendapatkan informasi terkait penanganan wabah COVID-19.

“Jadi saat ini semua informasi hanya satu pintu, melalui juru bicara penanganan COVID-19,” jelas Heru, Kamis (2/4).

Dengan adanya juru bicara tersebut, Heru berharap setiap perkembangan informasi akan lebih muda diakses oleh masyarakat, terutama kalangan pewarta dalam memberitakan perkembangan wabah virus SARS-CoV-2 tersebut.

“Media juga akan lebih muda mendapatkan perkembangan informasi seputar wabah COVID-19,” tuturnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.