Jika Pilbup Ditunda, Kewenangan Mutasi Pejabat oleh Bupati Kembali Dipulihkan

oleh -0 Dilihat
MUTASI. Bupati Pacitan saat membacakan mutasi pejabat Pemkab Pacitan, Jumat (23/8/2019). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Seiring wacana penundaan tahapan Pilbup serentak 2020, kewenangan pejabat pembina kepegawaian (bupati) untuk melakukan mutasi pejabat, akan kembali pulih.

Sebelumnya, sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2, UU 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, logika hukumnya, kalau tahapan Pilbup ditunda, tentu tahapan pencalonan juga akan ikut mundur.

“Kalau wacana itu benar dilaksanakan, logika hukumnya tahapan pencalonan juga akan mundur. Sehingga batas akhir kebijakan memutasi pejabat yang dilaksanakan oleh bupati, juga akan ikut mundur. Nah, soal ketentuan waktu, kita masih menunggu aturannya, baik Perppu, Perbawaslu ataupun Peraturan KPU,” kata Berty, menyikapi kewenangan bupati untuk melakukan mutasi pejabat sesuai tahapan Pilbup serentak 2020, Kamis (2/4/2020).

Dia mengungkapkan, sebelum ada wacana penundaan, tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pada tanggal 18 Juli 2020. Sehingga batas akhir seorang kepala daerah definitif dalam melaksanakan kebijakan mutasi pejabat, pada bulan Januari lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW, SH. (Foto: Yuniardi Sutondo)

“Tetapi kalau nanti benar, tahapan pemilu ditunda ya dengan sendirinya kewenangan bupati untuk melakukan mutasi pejabat, akan diperbolehkan. Tinggal tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU nanti pada tanggal dan tahun berapa. Tinggal dihitung mundur enam bulan, itu batasan akhir seorang bupati melakukan kebijakan mutasi. Logika hukum saya semacam itu,” jlentrehnya.

Sementara itu, Sekertaris Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, saat dikonfirmasi mengatakan, semua terpulang kembali pada aturan. Soal kebijakan mutasi, sejatinya itu hak prerogatif seorang kepala daerah. Sekkab hanya sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Bapperjakat).

“Tugas kami hanya memberi masukan kepada bupati. Soal keputusan akhirnya, itu hak veto seorang kepala daerah,” jelas dia.

Karena itu, terkait ketentuan batas akhir kebijakan memutasi pejabat seiring wacana penundaan tahapan Pilbup, Sekkab Heru, menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang akan diterbitkan nanti.

“Kita tunggu keluarnya Perppu dan aturan petunjuk lainnya,” tuturnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.