Pemkab Pacitan Belum akan Tarik Dana Hibah Pilbup 2020

oleh -0 Dilihat
Sekkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro. (Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN – Wacana penundaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serentak 2020 memang terus mengemuka.

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah melakukan koordinasi dan menyepakati adanya penundaan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Pacitan.

Akan tetapi, sampai detik ini KPU Pacitan maupun Bawaslu, belum mendapatkan kepastian atas wacana penundaan tahapan Pilbup tersebut.

Menurut keterangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat terkait penundaan tahapan Pilbup serentak 2020 ini.

Dengan begitu, sementara waktu ini pemkab belum mengambil sikap terkait relokasi anggaran yang telah dituangkan dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pelaksanaan Pilbup serentak tahun 2020, baik yang dari KPU atau Bawaslu.

Menurut Heru, sementara waktu ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) masih menunggu ketentuan penundaan tahapan Pilbup. Sehingga langkah relokasi anggaran yang bersumber dari NPHD di KPU atau Bawaslu, belum dilaksanakan.

“Kita masih menunggu aturannya. Ya kalau ditunda sampai satu tahun, kalau misalnya penundaan itu hanya sampai satu atau dua bulan, tentu akan merepotkan kalau seandainya anggaran mereka kita alihkan untuk refoccusing penanganan COVID-19,” jelas Heru, Rabu (1/4/2020).

Heru mengungkapkan, memang dana hibah yang dipergunakan untuk tahapan Pilbup Pacitan, sangatlah besar. Namun begitu, tak serta merta pemkab menarik kembali anggaran tersebut. Sebab Pilbup juga agenda negara sangat krusial untuk menentukan nasib pemerintahan di daerah. “Kita tunggu sampai ada ketentuan lebih lanjut dari pusat,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan