Kadiskominfo Pacitan Imbau Masyarakat Pendatang Lakukan Karantina Mandiri

oleh -0 Dilihat
terminal pacitan (dok.Pacitanku)
Terminal pacitan menjadi salah satu lokasi kedatangan pemudik di Pacitan. (dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN –  Kehadiran pendatang di Kabupaten Pacitan, perlu menjadi perhatian semua pihak. Sebab hal tersebut diduga sebagai salah satu penyebab meningkatnya orang sehat dengan risiko (ODR) maupun orang dalam pemantauan (ODP).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan, Rachmad Dwiyanto, melihat adanya tren kenaikan dari data situasi coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Pacitan.

Pada tanggal 27 Maret 2020 lalu, Satgas COVID-19 telah memantau total 2.334 orang. Sementara pada Selasa (31/3/2020) kemarin, jumlah yang dipantau menunjukan angka 6.197 orang.

“Selama 4 hari terjadi peningkatan data hampir 4.000 orang (yang dipantau, red). Dan ini sangat didominasi oleh pendatang,” kata Rachmad Dwiyanto, Rabu (1/4/2020).

Dari data tersebut, Rachmad mengimbau perlunya menjadi perhatian semua pihak, salah satunya masyarakat Pacitan berperan untuk memantau pendatang. Kemudian juga adalah kewajiban pendatang melakukan karantina mandiri.

“Kita harus waspada terhadap hadirnya pendatang ke Pacitan. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memantau para pendatang, dalam kewajiban mereka untuk karantina mandiri selama 14 hari,” imbaunya.

Tentunya persoalan ini perlu keterlibatan  RT, RW, kasun serta aparat desa. Demikian pula, semakin banyaknya pendatang akan menjadikan pekerjaan rumah (PR) bagi tenaga kesehatan dan tim tracking dalam memantau kesehatan mereka dalam menjalankan karantina mandiri.

Pemerintah Kabupaten Pacitan, memang belum menerapkan kebijakan karantina wilayah sehingga akses masih terbuka. Karena karantina wilayah adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Dan tentunya sosialisasi kepada pendatang sangatlah diperlukan untuk melaksanakan karantina mandiri.

Karantina mandiri tidak hanya dilakukan untuk para pendatang, tetapi dilakukan juga untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari luar kota. Kepada mereka juga diterapkan untuk karantina mandiri.

Contohnya adalah yang rumahnya Kota Surabaya. Tidak boleh tiap minggu atau 3 hari sekali pulang ke surabaya terus balik lagi ke Pacitan.

“Hal ini tidak diperbolehkan. Harus karantina mandiri dulu 14 hari apakah di Surabaya atau di Pacitan. Kalau selama karantina menunjukan gejala sakit seperti batuk, demam dan sesak nafas segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat,”tandas Rachmad.

Semua itu, kata Rachmad, adalah dalam rangka upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Pacitan. “Dan semoga Pacitan tidak terjadi penderita yang positif COVID-19 dan segera dibebaskan dari bencana COVID-19 ini,”pungkasnya.

Data terakhir yang dipublikasikan di website covid19.pacitankab.go.id per Selasa (31/3/2020) kemarin menunjukkan tren kenaikan jumlah orang yang dipantau, yakni 6.197 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.905 orang sehat dengan risiko (ODR), 289 orang dalam pemantauan (ODP), 3 pasien dalam pengawasan (PDP). Sementara angka positif COVID-19 di Pacitan belum ada. Dan jumlah selesai di pantau sebanyak 123 orang.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan