Ada Wacana Pilbup Ditunda, Proses Penjaringan Cabup-Cawabup DPC PD Pacitan Terus Berlanjut

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Proses penjaringan calon bupati dan wakil bupati di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pacitan, masih tetap berlanjut, sekalipun ada wacana penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini.

Anggota tim penjaringan calon bupati dan wakil bupati DPC PD Pacitan, Hernawan Adi Priyana mengatakan, penundaan Pilbup masih sebatas wacana.

“Terkecuali kalau sudah ada Perpu atau aturan lain, baru akan ada penyikapan,” kata Hernawan saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (1/4/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Iwan ini, tahapan penjaringan calon masih terus berlanjut. Bahkan pada tanggal 3-5 April nanti, akan dilaksanakan uji kompetensi dan pemaparan visi-misi dari 12 bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran.

“Hari Jumat, Sabtu dan Ahad nanti, akan kita laksanakan uji kompetensi dan pemaparan visi-misi, bakal calon,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 bacabup-bacawabup dari 14 bacalon telah mengembalikan berkas pendaftarannya ke Partai Demokrat Pacitan.

Adapun 12 bacalon yang mengembalikan formulir tersebut adalah Ronny Wahyono, Sugeng Nugroho, Sudjatno, Yudi Sumbogo, Winarni, Sudijono Sastroatmodjo. Kemudian Nur Sigit Effendi, Afghani Wardhana, Indrata Nur Bayuaji, Subroto, Tanggono dan Tugino.

Baca juga: Satu Bakal Calon DPC PD Pacitan tak Hadiri Pengundian Nomor Urut untuk Uji Kompetensi dan Pemaparan Visi-Misi

Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan empat opsi penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Tahapan pesta demokrasi tingkat daerah itu terhambat akibat coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Dalam rilis persnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan opsi pertama melaksanakan pemungutan suara pada Desember 2020. Skenario itu disesuaikan karena penundaan tahapan pilkada selama tiga bulan.

Opsi kedua, menunda pemungutan suara hingga Maret 2021 bila pandemi covid-19 berakhir September 2020.

Opsi ketiga, pemungutan suara dilaksanakan Juni 2021. Pilihan tersebut diambil karena beberapa pihak memprediksi pandemi korona berakhir Oktober 2020.

Opsi keempat, menunda setahun atau hingga September 2021. Namun, Arief menyebut, penundaan pemungutan suara selama satu tahun memiliki beberapa konsekuensi di antaranya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sinkronisasi data pemilih itu tidak akan berlaku lagi karena jarak satu tahun mengubah siapa yang akan memilih karena batasan usia 17 tahun.

Arief menuturkan konsekuensi lainya banyak kepala daerah diisi penjabat dalam waktu lama. Hal itu bakal berdampak pada pengambilan kebijakan suatu daerah.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.