Dinas Pendidikan Pacitan Tunggu Petunjuk Pemkab Terkait Sistem Belajar di Rumah Bagi Siswa

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN— Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Kabupaten Pacitan, masih tetap mengacu surat edaran Bupati Pacitan, terkait penentuan jam belajar dirumah bagi para siswa didik.

Selain itu, Kepala Diknas Pacitan, Daryono juga belum meralat edaran yang telah disampaikan ke semua sekolah.

“Sampai saat ini ketentuan belajar dirumah bagi siswa didik berlaku sampai 5 April nanti. Sejauh ini juga belum ada petunjuk lebih jauh,” kata Daryono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (29/3).

Menurut Daryono, belakangan memang sempat beredar aturan baru dari Kementerian Pendidikan Nasional yang menyatakan, kegiatan belajar dirumah sampai tanggal 29 Mei. Dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020.

Namun begitu, Daryono menegaskan belum menerima petunjuk lebih lanjut soal edaran tersebut.

“Sampai detik ini kami belum menerima petunjuk aturan lebih lanjut. Sehingga kami masih memedomani aturan yang ada ,” jelasnya.

Sekedar informasi, Surat Edaran dari Kemendiknas itu bernomor, 420/1070-Dindikbud/2020.

“Tentang perpanjangan sistem belajar anak-anak, kita menunggu petunjuk dari Pemkab Pacitan,” tukas Daryono.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan