Menkeu Setop Pengadaan Barang dan Jasa Fisik DAK TA 2020, Pemkab Segera Lakukan Koordinasi

oleh -0 Dilihat
Heru Wiwoho Sekda Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada seluruh daerah untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

Kebijakan tersebut seiring masifnya wabah coronavirus disease 2019 (covid-19) di sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam surat bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa  Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, Menkeu meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis, bidang, subbidang DAK fisik, selain bidan kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Khususnya untuk subbidang gedung olahraga (GOR) dan Subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan, termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.

Proses penghentian pengadaan barang/jasa tersebut berlaku sejak ditetapkannya surat tersebut, yakni pada 27 Maret 2020.

Menurut Menkeu, bahwa mewabahnya coronavirus perlu beberapa aksi cepat yang dapat dipergunakan untuk  pencegahan dan penanggulangan coronavirus.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Coronavirus, Pemkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan, hari ini juga ia akan melakukan koordinasi dengan semua satuan kerja, guna menyikapi surat edaran Menteri Keuangan tersebut.

“Segera kita koordinasikan dengan OPD terkait. Utamanya bidang kesehatan dan pendidikan,” jelas Heru, Jumat (27/3).

Heru juga mengakui, bila edaran tersebut mendadak diterima.

“Ya apapun harus kita ikuti sesuai imbauan pemerintah pusat,” tegas pria yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pacitan ini.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan