Bupati Perintahkan Sekkab Pacitan Berkonsultasi ke Pemprov Soal Kebijakan Ekonomi Ditengah Wabah Covid-19

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Masyarakat kecil yang tengah memiliki kredit, baik dengan lembaga perbankan ataupun non perbankan, diharapkan bisa mendapatkan restrukturisasi pinjaman, seiring wabah coronavirus disease, (covid-19). Baik perpanjangan masa kredit ataupun keringan penurunan bunga.

Bupati Pacitan Indartato, usai mengikuti teleconference dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, soal kebijakan ekonomi sebagaimana yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, bahwa masyarakat kecil atau pengusaha UMKM yang saat ini tengah memiliki pinjaman baik di lembaga perbankan atau non perbankan, bisa mendapatkan fasilitas keringan angsuran.

Untuk itu, ia memerintahkan ke Sekkab Pacitan untuk segera berkonsultasi ke Pemprov Jatim.

“Waktu dekat ini kita akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan juga otoritas jasa keuangan (OJK) terkait usulan rekonstruksi kredit bagi pengusaha UMKM dan masyarakat kecil,” kata Indartato, Jumat (27/3).

Saat ini, satuan gugus tugas Pemkab Pacitan lebih terfokus pada percepatan penanganan, covid-19.

“Dalam Inpres 4 Tahun 2020, gubernur, bupati dan walikota di instruksikan agar segera menindaklanjuti penanganan wabah covid-19,” jelasnya, dihadapan puluhan wartawan.

Langkah yang akan dan telah diambil satuan gugus tugas, diantaranya tindakan preventif dan kuratif.

“Jadi ada tiga hal yang kita laksanakan dalam penanganan covid-19 ini. Yaitu pencegahan, sosialisasi, edukasi dan mitigasi. Penanganan, bagaimana dengan lebih memperkuat surveyor dan melibatkan peran media massa. Langkah paling buncit yaitu melakukan rehabilitasi. Ini tugas kita semua, dan harus dipecahkan bersama,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan