Semua Hotel di Kawasan Wisata di Pacitan dan Tempat Hiburan Malam Ditutup

oleh -0 Dilihat
Pengusaha hotel dan penginapan di Kabupaten Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Bukan hanya daerah tujuan wisata (DTW) di Pacitan yang di lockdown atau ditutup sementara, namun semua hotel yang berada di kawasan wisata juga diharuskan tidak beroperasi.

Menurut Sigit, salah seorang karyawan hotel ternama di Pacitan, memang dalam surat edaran ditegaskan semua hotel di kawasan wisata harus tutup total mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 31 Maret nanti.

“Untuk pengelola hotel atau homestay dan restoran serta pelaku usaha jasa wisata di luar kawasan wisata, agar dalam memberikan pelayanan wajib mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan,” kata Sigit, memetikan salah satu points dari surat edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).

Selain hotel, tempat hiburan seperti halnya karaoke, bar, bilyard dan bioskop keluarga, juga diwajibkan untuk tutup tidak beroperasi.

“Meski kami masih buka, namun sudah hampir sepekan ini nyaris tidak ada tamu. Sehingga sama seperti tutup,” tuturnya.

Surat edaran tersebut tertuang dalam SE nomor 556/079/408.21/2020 tentang penutupan sementara destinasi wisata di Kabupaten Pacitan.

Dalam SE tersebut, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo meminta seluruh obyek wisata dibawah Pemkab Pacitan, Pemerintah Desa dan Swasta serta pengelola hotel, homestay, restoran, karaoke, bilyard dan pelaku usaha jasa wisata di kawasan wisata untuk melakukan penutupan sementara mulai 23 Maret hingga 31 Maret 2020.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan