PA Pacitan Tunda Persidangan Sejumlah Kasus Perceraian

oleh -0 Dilihat
Sumarwan Kepala PA Pacitan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) juga berimbas terhadap jadwal persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan. Persoalan biduk rumah tangga, baik itu cerai gugat maupun cerak talak, harus sedikit tertunda prosesnya, lantaran wabah COVID-19.

Ketua PA Pacitan, KH Sumarwan mengatakan, wabah COVID-19 memang sangat memengaruhi proses persidangan, bagi masyarakat yang saat ini tengah bermasalah dengan rumah tangganya. Ia mengatakan proses persidangan akhirnya harus mengalami penundaan sampai 14 hari kedepan.

Menurut pejabat yang juga seorang kyai ini, untuk kasus perceraian yang sudah dijadwalkan pekan lalu dan pekan ini, tetap akan dilaksanakan persidangan.

“Namun yang belum terdaftar akan ditunda sampai 14 hari kedepan,” kata Sumarwan, melalui jaringan pribadi aplikasi chating WhatsApp,” Ahad, (22/3).

Lebih lanjut Sumarwan mengungkapkan, untuk jadwal persidangan, mulai Senin besok dan Selasa rata-rata ada 20 perkara. Kemudian Rabu ada 10 perkara.

“Untuk pastinya kami harus cek jadwal di kantor. Untuk perkiraan Senin dan Selasa rata-rata, masing masing 20 perkara. Sedang untuk Rabu sekitar 10 perkara. Kamis dan Jumat kosong,” jelasnya.

Perlu diketahui, wabah COVID-19 di Indonesia kian merajalela. Pemerintah menyatakan, hingga Sabtu kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 bertambah menjadi 450 pasien.

Bahkan Pemkab Pacitan, mulai Senin besok akan melakukan lockdown terhadap sembilan daerah tujuan wisata (DTW) yang dikelola Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan