KPU Pacitan Pastikan Tak Ada Penundaan Tahapan Pilbup

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN— Tahapan pelaksanaan Pilbup serentak 2020, hampir bisa dipastikan tidak akan ada penundaan, seiring ditetapkannya status bencana nasional non alam coronavirus disease 2019 (COVID-19). Namun pola pelaksanaan tahapan yang harus mengalami perubahan.

Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, berbagai pola telah dipersiapkan. Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 terkait penanganan COVID-19.

“Diantaranya untuk pelantikan PPS tidak dipusatkan di satu tempat misalnya di pendopo pemkab. Namun pelantikannya nanti akan difokuskan di masing-masing kecamatan. Hal tersebut untuk meminimalisir kehadiran banyak massa,” kata Sulis Setyorini, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, lanjut dia, dalam SE tersebut, KPU RI juga mengimbau agar kegiatan diluar tahapan yang berpotensi melibatkan massa dalam jumlah besar agar sementara waktu untuk ditunda.

Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini. (Foto: Yuniardi Sutondo)

“Kegiatan diluar tahapan yang berpotensi menghadirkan banyak orang agar ditunda. Kecuali tahapan Pilbup,” tegasnya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat COVID-19 di Indonesia.

Keputusan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah itu tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai Perpanjangan masa darurat bencana COVID-19 nomor 13 A tahun 2020.

Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Pilbup serentak sendiri direncanakan digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.