Dispendukcapil Pacitan Batasi Layanan Dokumen Kependudukan 100 Antrian Per Hari

oleh -0 Dilihat
PELAYANAN PUBLIK. Dispendukcapil Pacitan saat melayani warga. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITANDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan mengeluarkan sejumlah kebijakan menyusul peningkatan kewaspadaan terhadap coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Kepala Dispendukcapil Pacitan Supardiyanto dalam surat pengumumannya nomor 470/132/408.42/2020, seperti dikutip Pacitanku.com pada Kamis (19/3/2020) mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran bupati nomor 443/066/408.21/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Baca juga: Satpol PP-Dispendukcapil Pacitan Lakukan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk

Surat edaran yang dimaksud adalah tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19. Dalam pengumuman tersebut, Supardiyanto mengatakan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 makan dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa ada pembatasan pelayanan harian di kantor tersebut.

“Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pacitan akan mengatur jumlah pelayanan dokumen kependudukan sebanyak 100 nomor antrian per hari,”kata Supardiyanto.

Selain pembatasan pelayanan dokumen kependudukan, Supardiyanto mengatakan pihaknya juga menunda pelayanan pro aktif Dispendukcapil ke desa dan kelurahan.

“Pelayanan pro aktif ke desa atau kelurahan ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,”tandasnya.

Baca juga: Besok, Dispendukcapil Pacitan Hentikan Layanan Lapangan

Selain itu, Supardiyanto juga mengimbau masyarakat untuk menunda kepengurusan dokumen kependudukan hingga tiga pekan ke depan.

“Bagi yang tidak terlalu mendesak atau urgent, agar menunda dulu untuk mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akte kelahiran, KTP elektronik, surat pindah, akte pengesahan anak, akte kematian, akte perkawinan dan lain-lain hingga tiga pekan kedepan,”pungkasnya.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari keputusan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Pacitan yang telah diputuskan pada Senin (16/3/2020) lalu.