BPN Pacitan Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Sakit

oleh -7 Dilihat
Gedung BPN Pacitan di sepanjang jalur JLS.

Pacitanku.com, PACITAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebagai antisipasi merebaknya coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Kasie Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Arif Kurniawan mengatakan, pemberlakuan WFH tersebut didasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional nomor. 2/SE-100. TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

“Di SE itu diatur mengenai jam kerja, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun bagi daerah outbreak COVID-19, semua ASN diperbolehkan melakukan WFH,” kata pejabat yang akrab disapa Wawan ini melalui ponselnya, Kamis (19/3/2020).

Khususnya di Pacitan, karena bukan daerah endemi, Wawan menegaskan, seluruh ASN masih bekerja seperti biasa.

Hanya saja, bagi yang sakit memang dianjurkan untuk WFH namun dengan menyampaikan laporan-laporan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Kasie Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Arif Kurniawan. (Foto: Yuniardi Sutondo)

“Tugas kita kan di pelayanan publik. Sehingga kinerja masih terus berjalan, namun tetap dalam kewaspadaan. Bila ada yang ingin WFH karena kondisi kesehatan, juga diperbolehkan,”jelasnya.

Sementara itu, kebijakan melakukan WFH juga akan berlangsung di organisasi perangkat daerah Pemkab Pacitan.

Mulai Jumat besok, seluruh OPD akan melaksanakan kerja secara bergilir atau sistem shift.

Sedangkan bagi OPD pelayanan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), juga menghentikan pelayanan jemput bola dan membatasi jam pelayanan serta nomor antrian pemohon administrasi kependudukan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan