TAPD Pemkab Pacitan Rumuskan Anggaran Penanganan Covid-19

oleh -0 Dilihat
Heru Wiwoho Supardi Putra. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Pacitan, saat ini masih merumuskan skenario penganggaran untuk penanganan coronavirus disease (Covid-19).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, semua itu perlu kehati-hatian sebelum memutuskan sesuatu. Apalagi saat ini tahun anggaran sudah berjalan. Meski begitu, ia menegaskan secepatnya akan melakukan pembahasan terkait pengalokasian anggaran untuk penanganan coronavirus.

“Kita masih akan bahas dengan anggota TAPD lainnya. Prinsipnya, pemkab sudah mempersiapkan mengenai penanganan coronavirus,” kata Heru melalui ponselnya, Rabu (18/3).

Soal sumber anggaran, Heru mengatakan, bisa diambil dari dana bagi hasil. Baik dana alokasi umum (DAU) dana bagi hasil cukai dan tembakau, ataupun dana insentif daerah (DID).

“Masih kita rumuskan. Kita juga akan koordinasi sama Dinas Kesehatan,” tegas pria yang juga Ketua TAPD ini.

Perlu diketahui, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah covid-19. Kalau tidak, Menkeu akan memberikan punishment pemotongan DAU.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (covid-19).

Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah covid-19.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan