Proses Penyelenggaraan Ibadah Haji Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, Moh. Nurul Huda, mengatakan semua proses pelaksanaan ibadah haji saat ini tetap berjalan sebagaimana jadwal yang ditentukan. Kementerian Agama, lanjut dia, masih menunggu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam percakapan per telepon, Nurul Huda juga mengungkapkan tentang pertanyaan masyarakat dan sebagian media mengenai penundaan sementara pelaksanaan ibadah umroh dan dampaknya terhadap pelaksanaan haji pada musim haji tahun 1441 H/2020 M.

“Akhir-akhir ini masyarakat dan media sering menanyakan hal itu, penyelenggaraan ibadah umrah kapan baru bisa dilaksanakan lagi dan kira-kira musim haji tahun ini jadi berangkat atau tidak. Untuk penyelenggaraan ibadah haji semua proses tetap berjalan sesuai jadwal sambil menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi sebagaimana dalam Dokumen Taklimul Hajj, Jemaah haji dari Pacitan yang masuk dalam daftar berhak lunas sudah mengurus paspor dan tes kesehatan, siap melakukan pelunasan,” jelas Nurul Huda, Rabu (18/3).

Terkait jumlah jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan tahap satu sesuai Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 16016 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 untuk Kabupaten Pacitan berjumlah 150 orang sedangkan kuota jemaah haji lanjut usia masuk satu orang jemaah.

Sementara, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pacitan, Agus Hadi Prabowo, menjelaskan, sesuai data Siskohat, dari kuota jemaah haji dari Jawa Timur yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang berasal dari Kabupaten Pacitan ada 150 orang dan satu jemaah haji lanjut usia.

Total sementara 151 jemaah yang berhak melakukan pelunasan tahap satu. Pada saat pemberangkatan nanti bisa bertambah dan berkurang karena jemaah pembatalan, menunda, mutasi masuk/keluar, penggabungan mahram, pendamping jemaah lanjut usia, setelah usai pelunasan tahap dua.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020, biaya perjalanan ibadah haji dari Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 37.577.602. Terkait dengan biaya pelunasan ini, Agus menjelaskan, saat melakukan pendaftaran pergi haji setiap pendaftar sudah menyerahkan biaya sebesar dua puluh lima juta rupiah, jadi kekurangan tiap jemaah adalah Rp. 12.577.602 dan dibayarkan melalui bank pada saat jemaah melakukan pendaftaran haji.

“Namun demikian jemaah tidak bisa serta merta datang ke bank untuk bisa melakukan pelunasan, sesuai dengan ketentuan setiap jemaah harus dinyatakan istitha’ah kesehatan haji yang dinyatakan oleh Dinas Kesehatan dari hasil pemeriksaan kesehatan sebelumnya,” bebernya.

Sesuai dengan pers release Kementerian Agama pelunasan dimulai besok tanggal 19 Maret 2020 di bank penerima setoran awal pendaftaran haji sampai dengan 17 April 2020.

“Kami berharap hari ini (18/03/2020) akan terbit Keputusan Dirjen yang mengatur teknis pembayaran dan pelunasan Bipih ini. Sedangkan jemaah jemaah yang berhak melakukan pelunasan tahap 1 ini sebelum ke bank melakukan pelunasan supaya berkoordinasi dan konsultasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan