Pemkab Pacitan Belum akan Melakukan Lockdown Global

oleh -0 Dilihat
Pendopo Kabupaten Pacitan
Pendopo Pemerintah Kabupaten Pacitan. (Foto: Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemkab Pacitan, belum menentukan kebijakan melakukan lockdown global, seiring masifnya serangan coronavirus disease (COVID-19).

Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, saat ini ia masih melakukan koordinasi berkelanjutan untuk menentukan setiap kebijakan yang bersinggungan dengan bencana nasional non alam, coronavirus.

“Kebijakan lockdown suatu daerah merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat. Kepala daerah tidak berhak melakukan local atau global lockdown,” kata Heru saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (18/3/2020).

Menurut Heru, lockdown memang perlu namun jangan sampai memunculkan kepanikan masyarakat dan ketimpangan ekonomi.

Karena ini pemerintah melalui UU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait.

Bahkan pidana siap menanti bagi kepala daerah yang tergesa-gesa menetapkan lockdown tanpa persetujuan pemerintah pusat.

“Hukum pidana berlaku lex spesialis derogat legi generali yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai UU khusus sepanjang terdapat ketentuan pidana maka inilah yang diberlakukan,” jelas Heru.

Peraturan mengenai Kepala Daerah yang melakukan lockdown atas inisiatif sendiri akan terjerat pada Pasal 49 ayat 4 berbunyi, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Sehingga setiap orang yang melanggar Pasal ini termasuk kepala daerah bisa dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 93 yakni, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Terpisah, Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menentukan lockdown terkait coronavirus. “Kita akan koordinasi dengan pemerintah diatasnya, sebelum menentukan lockdown ataukah tidak,” ujarnya, terpisah.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan