Ditengah Wabah, COVID-19, Bagaimana Proses Tender Proyek Fisik di Pacitan?

oleh -1 Dilihat
Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Setkab Pacitan, Turmudi. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Status siaga coronavirus disease (COVID-19), yang ditetapkan gugus tugas penanganan coronavirus Pemkab Pacitan, tidak akan memengaruhi proses tender proyek-proyek fisik konstruksi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 ini.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Setkab Pacitan, Turmudi mengatakan, COVID-19 tak akan menghambat proses tender terbuka paket pekerjaan proyek-proyek fisik konstruksi.

“Hanya saja saat ini kita masih persiapan untuk pelaksanaan tender. Bukan karena status siaga coronavirus, lantas tender akan ditunda,” terang Turmudi, Selasa (17/3/2020).

Kalaupun saat ini belum ada paket yang hendak diluncurkan, itu bukan semata-mata adanya status bencana nasional non alam, coronavirus. Kendati memang hal tersebut sangat berkaitan. Yang mendasar, lantaran adanya perubahan ketentuan kualifikasi rekanan yang diperbolehkan mengikuti tender.

“Dulu pengusaha berskala kecil bisa mengikuti tender sampai Rp 10 miliar. Tapi saat ini, ada perubahan aturan. Paket proyek bernilai miliaran rupiah, masuk kualifikasi non kecil. Lain itu, perusaahan penawar tender harus berbentuk perseroan terbatas (PT),” jelasnya.

Untuk itulah, lanjut Turmudi, tentu apabila tender dilaksanakan waktu dekat ini, pihaknya juga mengambil langkah antisipasi. Sebab kemungkinan besar, pengusaha dari luar yang akan masuk mengikuti proses tender.

“Padahal kita harus melakukan verifikasi faktual ke alamat peserta tender. Begitupun ketika ada yang menang, mereka juga akan datang ke Pacitan untuk tanda tangan kontrak kerja. Tentu ini sangat riskan seiring adanya kasus coronavirus,”bebernya.

Sehingga, kemungkinan pelaksanaan tender akan kembali dikaji bersama gugus tugas penanganan coronavirus.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan