Ungkap Industri Gula Jawa Palsu, Polres Pacitan Amankan Seorang Tersangka

oleh -3 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran satuan Res kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ungkap peredaran dan pembuatan gula jawa palsu. Pelaku yang diamankan adalah Rowiyanto (37), warga Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Pacitan.

Menurut keterangan Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto, tersangka telah melakukan tindakan pengolahan dan penjualan gula jawa dari bahan gula rafinasi selam satu tahun terakhir.

“Dibenarkan. Satreskrim Pacitan telah mengamankan seorang warga Desa Widoro karena penyalahgunaan gula rafinasi yang diolah kembali dicampur dengan beberapa bahan seperti tepung terigu dan bahan pengental untuk dijadikan produk yang menyerupai gula merah atau gula jawa. Dan kemudian gula jawa racikan tersebut diedarkan di Wonogiri dan Sukoharjo ” jelas Didik, Senin (16/3/2020) di Pacitan.

Gula merah atau gula jawa yang asli terbuat dari bahan dasar nira kelapa dan harga bisa dikatakan sedikit mahal, namun Rowiyanto berusaha memanipulasi gula jawa dengan menggunakan gula rafinasi untuk industri.

“Kami telah mengamankan sedikitnya 34 karung gula rafinasi dengan masing-masing sak berisi 50 kg. Serta beberapa kilogram gula jawa berbahan dasar gula rafinasi.” imbuh kapolres kepada pewarta.

Saat ini Rowiyanto hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Dirinya dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yang meliputi, UU perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda senilai Rp 5 miliar, UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan UU pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Julian Tondo/Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan