Ini 15 Poin Imbauan Khofifah Siapsiaga Penyebaran COVID-19

oleh -0 Dilihat
Khofifah Indar Parawansa. (IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran Gubernur nomor 420/1780/101.1/2020. Hal itu sebagai upaya peningkatan kesipsiagaan melindungi kesehatan masyarakat akibat penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Khofifah juga memberikan surat untuk Bupati/Walikota se Jawa Timur, Kepala Instansi Vertikal di Jawa Timur, Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Adapun isi imbauan dalam surat edaran Khofifah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di JawaTimur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret2020 sampai dengan 29 Maret 2020;
  2. Khusus peserta didik kelas XII pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan Madrasah Aliyah (MA) yang akan mengikuti Ujian Nasional, tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni tanggal 16-19 Maret 2020 untuk SMK dan MAK, serta tanggal 30 Maret-2 April 2020 untuk SMA dan MA, dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang dianjurkan;
  3. Seluruh Guru/Pengajar/Instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta melakukan evaluasi hasil setelah peserta didik kembali ke sekolah;
  4. Seluruh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat, untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindaklanjut dalam menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19);
  5. Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan terutama ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di masing-masing satuan pendidikan;
  6. Memantau kehadiran dan ketidakhadiran warga sekolah secara cermat, termasuk alasan ketidakhadirannya, memastikan penyebabnya jika warga sekolah dimaksud sakit, hendaknya yang bersangkutan segera memeriksakan diri kedokter, puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya.
  7. Memberikan ijin kepada warga sekolah yang sakit untuk tidak hadir, serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk, termasuk bagi peserta Ujian Nasional (peserta didik dapat mengikuti Ujian Nasional susulan);
  8. Berkomunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dirumah dan dilingkungannya melalui SOP yang sudah ditetapkan lembaga terkait.
  9. Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran Pelajaran (Study Exchange) baik keluar maupun kedalam Negeri termasuk kegiatan study tour.
  10. Untuk dilingkungan lembaga pendidikan Pondok pesantren dihimbau tetap menjaga PolaHidup Bersih Sehat (PHBS), sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren.
  11. Tiap Satuan Pendidikan dianjurkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari keran dan sabun serta hand sanitizer yang ada disetiap kelas atau dibeberapa lokasi.
  12. Untuk lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah agar memperhatikan surat edaran kepala LAN RI No. 7/K.I/HKM.02.03/2020, tanggal 14 Maret 2020, tentang Kewaspadaan dan pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Penyelengaraan Pelatihan.
  13. Agar Pelaksanaan Kediklatan yang sudah berjalan, tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan PHBS, dan melengkapi prasarana kebersihan bagi pribadi untuk peserta Diklat diasrama kediklatan.
  14. Bagi yang kegiatan kediklatannya belum terlaksana, agar ditunda dulu sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.
  15. Untuk kegiatan Study lapangan, visitasi, dan benchmarking, peserta kediklatan pelaksanaannya ditunda dahulu terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020.