Pemkab Pacitan akan Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

oleh -0 Dilihat
RSUD dr Darsono Pacitan. (Foto: Dok Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemkab Pacitan diharapakan segera membentuk gugus tugas percepatan penanganan coronavirus, disease 2019 (covid-19). Hal tersebut merujuk Keputusan Presiden RI nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (covid-19).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengatakan, saat ini di Pacitan sudah ada pasien dalam pengawasan (PDP) dan tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung yang dirujuk dari RSUD dr Darsono Pacitan.

Berangkat dari kasus tersebut, tentu langkah-langkah taktis harus segera dilakukan sebagaimana Keppres 7 Tahun 2020.

“Saat ini memang tengah dirumuskan pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19,” ujarnya, Sabtu (14/3).

Menurut Rachmad, pemkab akan memedomani Keppres 7/20 khususnya Pasal 11, Ayat 1 dan 2.

Diantaranya ditegaskan, gubernur dan bupati atau wali kota, membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ayat 2 menegaskan, penanganan covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tukasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.