Insentif Pajak, Guru di Pacitan Bakal Terima TPP Jauh Lebih Besar

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Kabar baik bagi semua tenaga kependidikan yang hendak menerima tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan pertama tahun anggaran 2020 ini.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) akan memberikan insentif yaitu tidak adanya pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat atas kasus coronavirus disease 2019 (covid-19).

Dengan begitu, apabila kabar tersebut benar adanya, maka para tenaga pendidik profesional bakal menerima TPP dengan nominal yang lebih besar dari sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Pacitan, Daryono mengatakan, memang pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan sampai enam bulan kedepan. Utamanya tidak adanya pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 21). Akan tetapi, sampai saat ini, ia menegaskan, belum menerima dasar aturan tersebut.

 “Sementara kabar Menkeu itu baru saya dengarkan dari berita di televisi dan media massa. Namun bukti aturannya belum kami terima,” kata Daryono, Sabtu (14/3/2020).

Apabila kabar tersebut benar, dengan terbitnya surat edaran ataupun juklak dan juknis, tentu penerimaan TPP tenaga pendidik, akan jauh lebih besar dari nominal yang diterima sebelumnya.

“Sebab tidak ada pemotongan PPh pasal 21. Sehingga jumlahnya jauh lebih besar yang diterima. Kami masih menunggu dasar aturannya. Biasanya akan disampaikan melalui aplikasi chating WhatsApp ataupun surat elektronik (email),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebagai insentif perusahaan di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran virus korona.

PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan