Benarkah ASN Juga akan Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh pasal 21?

oleh -0 Dilihat
Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pacitan, Surono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN — Kebijakan pemberian insentif pajak, khususnya pembebasan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sebagai upaya pemulihan perekonomian masyarakat atas dampak serangan coronavirus, dimungkinkan juga akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pacitan, Surono mengatakan, memang pihaknya sempat mendengar wacana Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, terkait kebijakan pemberian insentif, yaitu pembebasan PPh pasal 21.

Namun demikian, sampai detik ini belum ada surat edaran maupun juklak dan juknis atas kebijakan tersebut.

“Kalau kabarnya memang seperti itu (pembebasan PPh pasal 21) selama kurun waktu enam bulan kedepan dan berlaku sejak April nanti. Hanya saja sampai detik ini dasar aturannya belum turun,” ujar pejabat yang karib disapa Nano ini, Kamis (12/3/2020).

Lantas, apakah kebijakan itu juga akan menyasar bagi para ASN? Menurut Nano, kalau memang benar ada kebijakan pembebasan PPh pasal 21, tentu ASN juga akan ikut terimbas. Sebab mereka menerima gaji yang didalamnya ada komponen PPh pasal 21.

“Selain itu honor dan tunjangan-tunjangan. Kalau kabar itu benar, ya artinya semua penghasilan yang diterima ASN tidak akan dikenakan PPh pasal 21 tersebut,” jelas Nano.

Akan tetapi, sekali lagi, ia belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut sebelum ada bukti selembar aturan dari pemerintah pusat.

“Kita tunggu saja sampai ada bukti aturan. Tentu kalau sudah ada dasar hukumnya, ya akan kita laksanakan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan