Dindik Pacitan Tindaklanjuti Edaran Mendikbud Soal Pencegahan Covid-19

oleh -4 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan, Daryono mendorong kesemua satuan pendidikan dibawah naungannya, untuk peduli dan menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) Nadiem Makarim.

Surat dengan nomor 3 tahun 2020 tersebut adalah edaran terkait pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) di semua satuan pendidikan.

Menurut Daryono, upaya yang dilakukan salah satunya menyampaikan pemberitahuan tersurat kepada seluruh satuan pendidikan dengan melampirkan surat edaran tersebut.

“Kami langsung tindak lanjuti imbauan Mendikbud dalam surat edaran nomor 3 Tahun 2020. Sedikitnya ada 18 poin yang harus diperhatikan oleh semua satuan pendidikan,” kata Daryono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (11/3/2020).

Langkah selanjutnya, kata dia, Dindik Pacitan juga melakukan monitoring. Artinya, sejauh mana satuan pendidikan telah melaksanakan surat tersebut.

“Dan yang terpenting kalau misalnya ditemukan kendala, agar segera menyampaikan ke kami (Dindik. Sehingga kendala yang dihadapi satuan pendidikan bisa segera terurai. Kalaupun itu berkaitan dengan sarana prasarana, kita akan koordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, pejabat eselon IIB ini mengungkapkan, yang harus diperhatikan, bahwa satuan pendidikan harus mengedukasi semua warganya untuk selalu mengembangkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sebab sebelum serangan Covid-19 ini merebak, di Pacitan pernah ditetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas serangan Hepatitis A.

“Kita juga berharap, jangan sampai covid-19 ini menular ke Pacitan. Covid-19 ini penularannya melalui kontak langsung dengan penderita. Untuk itu, bagaimana para warga satuan pendidikan bisa melakukan pencegahan dengan pola hidup bersih dan sehat,”jelasnya.

Pola hidup bersih dan sehat tersebut, kata Daryono, sebagai contohnya adalah dengan membiasakan mencuci tangan.

“Setidaknya cuci tangan setelah menyentuh sesuatu dengan cairan antiseptik. Ini perlu sekali sebagai upaya pencegahan,” tuturnya.

Sementara, terkait pemberian tunjangan berbasis tingkat kehadiran, Daryono juga memastikan tidak akan memengaruhi hak warga satuan pendidikan seandainya mereka positif dinyatakan suspect covid-19.

“Hak-hak mereka tidak akan tereduksi, kalau seandainya mereka sakit terkena virus corona. Hak mereka tetap diberikan penuh sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan, Minggu (9/3/2020).

Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Nadiem mengimbau satuan pendidikan di Indonesia untuk melakukan sejumlah instruksi dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.


Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.