Semua Satuan Pendidikan Diharapkan Laksanakan Imbauan Mendikbud Soal Pencegahan Covid-19

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, menyampaikan edaran perihal pencegahan coronavirus disease (covid-19) pada satuan pendidikan. SE tersebut bernomor 3 Tahun 2020.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan dalam melakukan upaya pencegahan covid-19. Diantaranya mengoptimalkan peran usaha kesehatan sekolah (UKS).

Selain itu selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan untuk mengetahui sejauh mana cara dan persiapan untuk menghadapi pencegahan serangan covid-19.

“Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” terang Rachmad, Selasa (9/3).

Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar satuan pendidikan tidak memberikan sanksi kepada warga satuan pendidikan yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis tingkat kehadiran.

“Setidaknya ada 18 poin yang diatur dalam SE Mendiknas itu,” bebernya.

Untuk itu, dengan surat edaran tersebut diharapkan semua satuan pendidikan di Kabupaten Pacitan, bisa melaksanakan sesuai aturan yang ada.

“Kita berharap surat edaran ini bisa dijadikan acuan dalam upaya pencegahan covid-19,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan