BPJS Kesehatan Belum Terima Putusan MA Soal Judicial Review Perpres 75/19

oleh -0 Dilihat
BPJS Kesehatan Pacitan
BPJS Kesehatan Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Kontroversi terkait kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan, tampaknya belum bisa terurai.

Terlebih sampai detik ini, badan penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan itu belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas beredarnya kabar bahwa MA telah mengabulkan judicial review terkait Perpres 75/19.

Sebagaimana rilis pers yang disampaikan Humas BPJS kesehatan pusat M. Iqbal Anas Ma’ruf, sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut, dan mempelajari hasilnya apabila sudah diberikan.

“Apabila hasil konfirmasi sudah didapat dan teruji kebenarannya, BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya BPJS kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Sementara itu Informasi yang diperoleh dari sumber resmi di unit operasional BPJS Kesehatan Pacitan, Perpres dimaksud bersinggungan dengan rencana kenaikan tarif iuran.

Selain itu bagi peserta BPJS dari kalangan ASN ataupun perangkat desa, terkait dengan komposisi pemotongan iuran kepesertaan. Yakni tiga persen ditanggung oleh pemerintah dan dua persen ditanggung masing-masing peserta. Namun wartawan belum bisa mencari klarifikasi pasti akan Informasi tersebut.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan