Kejari Pacitan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Lahan Parkir Klayar

oleh -1 Dilihat
KASUS KORUPSI. Kejari Pacitan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan lahan parkir pantai Klayar. (Foto: Julian Tondo/Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mengungkap adanya kasus penyelewengan proyek pembangunan lahan parkir di kawasan obyek wisata Pantai Klayar di Desa Sendang, Kecamaatn Donorojo, Kabupaten Pacitan.

Proyek senilai Rp1 miliar tersebut pada tahun 2018 itu secara pekerjaan sudah selesai pada tengah bulan tahun 2019 lalu.

Namun kemudian Kejari Pacitan mencium indikasi adanya penyelewangan volume pembangunan yang berujung pada penyelidikan di akhir tahun 2019.

“Iya, kami temukan adanya pengurangan nilai volume proyek lahan parkir. Dan kita lakukan penyelidikan akhir tahun 2019 kemarin,”kata Kepala Sie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho, Senin (9/3/2020) di Pacitan.

Atas adanya penyelewengan tersebut, Didit telah memeriksa tiga orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah seorang aparatur sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pacitan berinisial SN. Dua tersangka lainnya adalah pelaksana proyek asal Pacitan berinisial FJ dan BY.

Didit mengungkapkan, akibat dari pengurangan volume proyek lahan parkir pantai klayar tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp190 juta.

“Setelah melalui proses pemeriksaan tadi pagi (Senin, red). Maka secara bukti sudah cukup, langsung kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka, dan kemudian langsung kami titipan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pacitan demi keamanan,”imbuh Kasi Intel Kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda,.

Mirzantio mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Julian Tondo/Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan