Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Polres Pacitan

oleh -0 Dilihat
Jajaran Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Pacitan kembali menggulung pengedar dan pengguna pil koplo. (Foto: Julian Tondo/Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Pacitan kembali menggulung pengedar dan pengguna pil koplo.

Sedikitnya ada tiga tersangka yang berhasil diamankan. Dua orang berinisial AFR (20) asal Desa Arjowingun, ARD (20) asal lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo dan KS (21) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. AFR dan ARF ditangkap di rumah kost kawasan Pantai Teleng, Kelurahan Sidoharjo pada 23 Februari 2020, dan sehari berikutnya KS ditangkap di Desa Bangunsari, Pacitan.

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 78 butir pil jenis eksimer dan 2 setrip pil jenis tramadol.

“Benar Satreskoba Pacitan menangkap tiga orang pengguna dan pengedar pil koplo dan pil penenang,”ata Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto di Pacitan pada Jumat (6/3/2020).

Atas perbuatannya, Didik mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196/197 UU Kesehatan Nomor 36 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan obat-obatan. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”tandasnya.

Perlu diketahui, peredaran pil koplo di wilayah Pacitan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir cukup mengkhawatirkan.

Terakhir, Polres Pacitan merilis sedikitnya ada 1.005 butir pil koplo berhasil diamankan berikut dengan pelakunya.

“Kebanyakan pelaku  dan pengedar adalah remaja usia produktif. Dan saya menghimbau untuk masyarakat khususnya remaja agar selektif dalam pergaulan. Karena rata-rata mereka terjebak karena pergaulan,”kata Didik.

Didik juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika melihat adanya pelaku dan pengguna narkoba.

“Saya minta masyarakat agar melaporkan jika melihat menjumpai adanya pelaku dan pengguna narkoba. Karena itu bisa merusak generasi bangsa,”pungkasnya.

Pewarta: Julian Tondo/Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan