Jemaah Haji Meninggal atau Sakit Permanen Bisa Digantikan Keluarga yang Lain

oleh -25 Dilihat
Foto Ilustrasi, Jamaah Haji Pacitan (Foto: Kemenag Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN— Persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1441 H/2020 Mesehi, terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Regulasi dan aturan pelaksanaan sudah diterbitkan dan diputuskan oleh Menteri Agama.

Kasie Haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Agus Hadi Prabowo mengatakan, salah satu keputusan yang diterbitkan adalah Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

Keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.

Ketentuan jemaah haji yang meninggal dunia, lanjut Agus, yakni meninggal setelah tanggal 29 April 2019 (dimana saat UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan – tidak berlaku surut) atau meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci (Arab Saudi) dari bandara embarkasi.

‘Berkas administrasi yang dapat dilengkapi oleh keluarga untuk pelimpahan nomor porsi ini dapat konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, bagaimana proses yang harus dilakukan secara teknis,” ujarnya, Kamis (5/3/2020) di Pacitan.

Sedangkan nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan Menteri Agama bagi jemaah haji yang mendaftar. Terkait dengan waktu pelunasan dan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih menunggu Keputusan Presiden.

Bagi jemaah yang masuk estimasi nomor porsinya berangkat tahun 2020 ini menunggu kapan dan berapa besarnya Bipih tersebut.

Persiapan lain dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 ini diantaranya, seleksi petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi. Seleksi PPIH tersebut, kata Agus, sudah dilaksanakan tanggal 4 Pebruari yang lalu.

Test seleksi ini sudah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

“Sesuai dengan hasil CAT dan test kompetensi lain diputuskan oleh Kakanwil Kemenag untuk PPIH Kloter (bagian Pembimbing Ibadah) adalah Dr. Moh. Nurul Huda (Kepala Kantor Kemenag Pacitan), yang kemudian akan mengikuti pelatihan integrasi dengan PPIH lain (Ketua Kloter, dan Tim Kesehatan) mulai tanggal 9 Maret ini di Asrama Haji Surabaya,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan