TPP di Pemkab Pacitan tak Kunjung Cair

oleh -3 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN– Tambahan penghasilan pegawai (TPP) lingkup Pemkab Pacitan, tak kunjung cair. Bahkan hingga awal Maret ini, payung hukum yang mendasari pembayaran tunjangan tersebut, belum terbit.

Sekretaris Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terkait belum cairnya TPP hingga awal Maret tersebut.

“Sebentar tak koordinasi dulu,” kata Heru saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (4/3).

Sementara itu, sebagaimana Informasi yang diperoleh wartawan, belum cairnya TPP tersebut dikarenakan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masalah pagu TPP.

Sehingga wajar, apabila bendahara pengeluaran disetiap OPD belum bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM).

Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, sebenarnya penomoran Perbup sudah ia persiapkan sejak awal Februari lalu.

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pacitan, Deni Cahyantoro. (Foto: Yuniardi Sutondo)

“Saat ini draft Perbup masih menunggu asmanan Pak Bupati. Setelah itu kelar, TPP Sudah bisa dibayarkan sesuai pagu take home pay 2019 lalu,” terang Deni secara terpisah.

Menurut Deni, sejatinya Perbup Tahun 2020 yang mengatur pembayaran TPP bukannya dicabut. Namun hanya dilakukan revisi, utamanya pada lampiran pagu pembayaran.

“Yang semula total anggaran sebesar Rp 38 miliar namun untuk pembayaran TPP tahun ini kembali mengacu tahun anggaran 2019, yakni sebesar Rp 18 miliar. Misalnya saya sendiri yang tahun ini direncanakan menerima sekitar Rp 3,5 juta, namun mengalami revisi menjadi sekitar Rp 1 juta lebih. Sebenarnya hanya lampiran itu yang dirubah,” tandasnya.

Lebih lanjut Deni mengatakan, setelah Perbup terbit, kemungkinan pertengahan Maret nanti, TPP sudah bisa dibayar secara rapel. “Dihitung mulai Februari,” pungkas Deni.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan