Ketua KPU Pacitan: Lembaga Survei Harus Terdaftar Sebelum Jajak Pendapat Atau Hitung Cepat

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, berikan imbauan bagi setiap lembaga survei yang hendak melaksanakan jajak pendapat maupun perhitungan cepat hasil Pilbup 2020, untuk mendaftar ke penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini mengatakan, tahapan pendaftaran bagi lembaga survei dibuka sejak 1 Nopember 2019 hingga 23 Agustus 2020.

“Amanah UU dan PKPU memang seperti itu. Bagi lembaga survei yang hendak melakukan jajak pendapat maupun perhitungan cepat, harus mendaftar ke KPU,” ujar Sulis saat ditemui di ruang tunggu Sekkab Pacitan, Rabu (4/3/2020).

Menurut Sulis, bagi lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU, apabila mereka melakukan kegiatan jajak pendapat ataupun hitung cepat hasil pemilu, bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan. “Itu tanahnya Bawaslu,” tegasnya.

Namun bagi lembaga survei yang telah mendaftar, tentu KPU bakal membentuk dewan etik.

“Sehingga kami juga punya kewenangan melakukan pengawasan. Seandainya ada pelanggaran, dewan etik yang akan memberikan sanksi,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.