Dampak Corona, Jadwal Ulang Keberangkatan Lebih dari 55 Jemaah Umroh di Pacitan Belum Jelas

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Haji
Ilustrasi umroh dan haji

Pacitanku.com, PACITAN – Wabah virus corona (COVID-19) berdampak terhadap kegiatan ibadah umroh ke tanah suci, Mekkah. Bahkan beberapa negara termasuk Indonesia, harus menunda keberangkatan jamaah umroh.

Kasie Haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Agus Hadi Prabowo mengatakan, terkait dengan penundaan sementara masuknya jemaah umroh Indonesia (juga negara lain) ke tanah suci sejak 27 Pebruari 2020 lalu membawa dampak dan kekecewaan yang luar biasa bagi jemaah umroh. Tidak terkecuali mereka yang dari Pacitan.

Lebih dari 55 orang jemaah dari Pacitan tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci. Hasil pemantuan yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) menjadwalkan ulang keberangkatan dari jemaah yang sudah siap berangkat.

Hal itu merupakan hasil dari konfirmasi per telepon yang telah dilakukan, baik kepada pihak jemaah maupun kepada pihak Perwakilan PPIU yang ada di Pacitan.

Terkait apakah ada biaya tambahan atau tidak akibat penjadwalan ulang keberangkatan ibadah umroh tersebut, sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi yang jelas baik dari jemaah maupun perwakilan PPIU di Pacitan.

Namun, sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Menteri Agama dengan Kementerian/Lembaga, Asosiasi PPIU/PIHK, Maskapai Penerbangan juga pihak terkait lainnya tanggal 28 Februari 2020, diputuskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibayarkan jemaah umroh akibat penundaan dan penjadwalan ulang ibadah umroh akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara masuknya jemaah umroh.

Baca juga: Arab Saudi Setop Kedatangan Jemaah Umroh, ini Imbauan Kemenag Pacitan

Tentang kapan berakhirnya pencabutan kebijakan penundaan akses masuk jemaah umroh sesuai dengan Siaran Pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan bahwa tidak benar jika penundaan sementara masuknya jemaah umroh berakhir tanggal 13 Maret 2020.

“Sekali lagi, tidak benar bahwa mulai tanggal 14 Maret 2020 jemaah umroh bisa mendapatkan akses kembali ke tanah suci di Saudi Arabia. Dalam siaran pers tersebut juga dinyatakan bahwa fokus KJRI Jeddah adalah memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia yang kembali ke Tanah Air,” jelasnya.

Agus mengatakan, hingga saat ini imbauan kepada masyarakat yang terjadwal berangkat ke tanah suci dan tertunda keberangkatannya adalah melakukan koordinasi terus dengan PPIU yang akan memberangkatkannya.

“Semoga ini jalan terbaik bagi jemaah sendiri dan kita bersama-sama menghormati kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Insyaallah Pemerintah Indonesia akan memberikan jalan terbaik bagi setiap warga negaranya,”pungkasnya.

Di menambahkan, 55 orang jemaah lebih yang tertunda keberangkatannya itu berdasarkan dokumen PPIU yang memberangkatkan jemaah saat mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan paspor periode pemberangkatan 29 Februari sampai 7 Maret 2020.

“Pelayanan rekomendasi penerbitan paspor jemaah umrah dan pendaftaran haji reguler di Kantor Kementerian Agama tidak mengalami perubahan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.