Bawaslu Pacitan Panggil Sudjatno Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

oleh -0 Dilihat
Sudjatno, salah seorang dosen pengajar di Universitas Brawijaya, Malang mendaftar Cabup di Partai Demokrat. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, kembali melakukan pemanggilan terhadap bakal calon bupati, yang diduga masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif. 

Kali ini, lembaga pengawas dibawah kendali Berty Stevanus tersebut, memanggil Sudjatno, salah seorang dosen di Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Sudjatno yang kuat diduga masih berstatus ASN aktif, sempat mendatangi tim penjaringan calon bupati di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pacitan guna mengambil formulir pendaftaran calon.

Pantauan wartawan, Sudjatno datang mendaftar pada 10 Febuari lalu. Saat itu, pria kelahiran Kecamatan Ngadirojo tersebut mengakui kalau dirinya masih tercatat sebagai ASN aktif dan bertugas sebagai dosen.

“Saya siap mengundurkan diri sebagai ASN, kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon,” kata Sudjatno kala itu.

Namun, Bawaslu menanggapi berbeda dinamika yang dijalani Sudjatno. Menurut Mohamad Mashuri, Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan, langkah yang dilakukan Sudjatno diduga sebagai pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu.

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan Muhammad Mashuri. (Yuniardi Sutondo).

Diantaranya, UU 5/14, tentang ASN, PP 42/2009 tengah Kode Etik Korpri dan PP 53/10 tentang Disiplin PNS.

“Karena ada laporan, Bawaslu memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi,” kata Mashuri, saat jeda waktu pelaksanaan sidang tertutup permintaan klarifikasi terhadap bakal calon Sudjatno, Selasa (3/3/2020).

Namun begitu, Mashuri masih enggan mengungkap atas apa yang saat ini tengah dia lakukan.

“Sebab merujuk UU 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, selama masih dalam proses Bawaslu belum bisa memberikan keterangan terkait hasil klarifikasi,” jelasnya.

Selain menghadirkan terlapor, Bawaslu juga meminta keterangan dari sejumlah pihak. Diantaranya panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), tim penjaringan calon bupati dari DPC PD, dan saksi ahli. 

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati DPC PD Pacitan, Teguh Wiyono, mengatakan memang pihaknya menerima kehadiran saudara Sudjatno untuk mengambil formulir pendaftaran calon.

Wakil Ketua Penjaringan Calon Bupati DPC PD Pacitan, Teguh Wiyono. (Yuniardi Sutondo).

Meski begitu, Teguh menyatakan kalau tim penjaringan tidak ada kewenangan untuk mempertanyakan, apakah yang bersangkutan masih sebagai ASN aktif atau bukan.

“Kami hanya menerima dan memberikan berkas formulir pendaftaran. Dan kami tidak membedakan siapa pun yang datang,” ujar Teguh.

Lain itu, Teguh berpendapat, soal keterlibatan ASN dalam proses penjaringan, itu dibenarkan dari sisi aturan.

“Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka memang harus membuat surat pernyataan tertulis pengunduran dirinya sebagai ASN,” tukasnya.

Sementara itu hingga Selasa (3/3/2020) pukul 12.00 WIB, terlapor atas nama Sudjatno belum hadir di Bawaslu. Menurut Informasi yang diterima wartawan, yang bersangkutan diundang untuk klarifikasi pada Selasa siang pukul 14.00 WIB.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.