Polres Pacitan Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kota

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Polres Pacitan bersama satreskrim polres Ngawi, berahasil amankan 4 dari 8 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kita. Keempat pelaku curanmor tersebut dua diantaranya masih berusia dibawah umur.

Ke-8 pelaku curanmor adalah warga Kabupaten Ngawi,yang beroperasi di korwil 5, meliputi Madiun, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Ngawi. Belum diketahui jumlah total pencurian yang mereka lakukan.

Sementara, untuk Pacitan sendiri keempat pelaku mengaku telah melakukan pencurian Ranmor sejumlah 8 buah di 5 kecamatan meliputi kecamatan Tegalombo, Kebonagung, Arjosari, kecamatan Pacitan, dan kecamatan Nawangan.

“Sebenarnya ada 8 pelaku, namun yang 4 lainnya saat ini telah ditetapkan jadi DPO, 4 yang terciduk, dua diantaranya masih pelajar dengan ini sial FEW (17) kelas 10 SMU Ngawi, dan ASW ( 13) pelajar SMP asal Ngawi,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto, Senin (2/3/2020).

Didik mengatakan modus operandi sindikat curanmor ini adalah dengan mengumpankan anak dibawah umur untuk menjadi mata mata yang sekaligus juga eksekutor dari pencurian.

Sementara yang lainnya mengikuti dengan mengendarai mobil avanza, yang digunakan untuk mengangkut Ranmor hasil curian.

“Aksi kejahatan mereka sudah berjalan mulai akhir desember 2019 lalu hingga 2020 ini. Untuk dua pelaku yang kami bawa ke maplores Pacitan semua ya bawah umur, karena mereka yang melakukan pencurian di Pacitan,” imbuh kapolres pada pewarta.

Kedua pelaku bawah umur ini sementara dijerat dengan pasal 363 tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karena masih bawah umur, satreskrim polres Pacitan masih berkomunkasi dengan Badan Pemasyarakatan terkait.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan