Ketua Projo Pacitan: Tak Semua Kewenangan Parpol Bisa Didelegasikan

oleh -0 Dilihat
John Vera Ketua Projo Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN –  Silang pendapat terjadi terkait wacana pendelegasian wewenang jajaran kepengurusan parpol, dari pusat ke masing-masing daerah.

Bila sebelumnya, mantan politikus gaek, Achmad Sunhaji berharap ada desentralisasi kewenangan dari dewan pimpinan pusat ke jajaran kepengurusan di setiap daerah soal penentuan calon bupati dan wakil bupati, namun Ketua Organisasi Pro Jokowi (Projo) Pacitan John Vera Tampubolon berpendapat lain.

Ia menyatakan sependapat, namun sangat tidak setuju atas wacana yang dilontarkan Achmad Sunhaji tersebut. John lantas memberikan analogi seperti halnya Ketua Rukun Tetangga (RT).

“Pengurus RT juga jabatan politik, sebab surat keputusan (SK), kelurahan/desa yang mengeluarkan. Ini sebagai wujud hirarki organisasi. Tanggung jawab kepala daerah, juga tanggung jawab pemerintah pusat,” ujarnya memberikan sanggahan atas pendapat yang disampaikan Sunhaji, Kamis (27/2).

John yang juga mantan anggota DPRD Pacitan dari Fraksi PDIP ini lantas menyebut sistem otonomi daerah yang berlangsung saat ini. Meski ada pendelegasian kewenangan, namun ada beberapa kewenangan yang tidak bisa didelegasikan.

“Kalau nggak salah ada lima kewenangan yang tidak bisa dilimpahkan ke daerah. Diantaranya, agama, keuangan, pendidikan, hukum, kemanan dan pertahanan. Nah, untuk sistem manajerial partai harusnya memang seperti itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Achmad Sunhaji, memang sempat melontarkan pendapat, khususnya terkait penentuan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup 2020, semua parpol lebih baiknya menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran kepengurusan di level daerah.

Baca juga: Soal Pilbup, Sebaiknya Parpol Delegasikan ke Pengurus di Daerah untuk Tentukan Paslon

Sebab mereka yang lebih tahu dan paham dinamika politik di daerah masing-masing. Jangan sampai parpol salah memilih orang, yang berakibat terjadinya kecelakaan politik.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan