Silon Masih Kosong, Bacawabup Jalur Perseorangan Mengundurkan Diri dari Pencalonan

oleh -0 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Agus Susanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Dua hari lagi, tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di Pilbup serentak 2020 akan ditutup. Namun demikian, hingga detik ini belum satupun syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan calon. Baik berupa hard copy ataupun soft copy yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Agus Susanto, mengatakan sampai hari Jumat (21/2/2020) pukul 14.30 WIB, data di Silon masih kosong, belum ada satupun syarat dukungan yang disampaikan pasangan calon.

“Kita tetap piket, sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 WIB. Kalau lewat jadwal tersebut memang tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan, tentu tahapan akan kita tutup,” kata Agus, Jumat (21/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belum lama ini KPU Pacitan memang menerima tim penghubung pasangan  calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang mengatasnamakan Panji-Panji Hati. Mereka merupakan tim dari pasangan Asto Sujarwo dan Kasmin, atau disingkat Askha.

Tim penghubung yang dinahkodai oleh saudara Yudo tersebut meminta user dan password Silon untuk mengunggah syarat dukungan ke Silon.

Namun demikian pada tanggal 17 Februari lalu, salah satu bakal calon wakil bupati bernama Kasmin sempat mendatangi KPU dan menyatakan mengundurkan diri.

Dengan alasan, keterbatasan waktu dan tenaga dari tim penghubung untuk bisa mendapatkan minimal syarat dukungan sebanyak 40.041 yang tersebar di minimal 50 persen plus 1 kecamatan (7 kecamatan).

“Kami sempat menyaksikan, memang ada bakal calon yang mengundurkan diri. Alasannya keterbatasan waktu dan tenaga untuk bisa mengumpulkan minimal syarat dukungan dan sebarannya,” kata Kordiv Pengawasan, Bawaslu Pacitan, Sulami, secara terpisah.

Lantaran mereka sudah mengambil user dan password, tentu ketika membatalkan, harus disertai surat penyataan tertulis pengunduran diri bermeterai cukup yang ditandatangani kedua pihak. Yaitu bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupatinya.

“Karena saat itu yang hadir hanya bakal calon wakilnya, maka surat pernyataan belum bisa dibuat. Sehingga Bawaslu, akan terus melakukan pengawasan sampai nanti selesai tahapan tersebut. Kalau misalnya mereka tidak membuat surat pernyataan, maka KPU berkewajiban untuk menghubungi tim bakal pasangan calon tersebut,” tegas Sulami.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.