Pemkab Pacitan Awasi ASN Terindikasi Terpapar Radikalisme

oleh -0 Dilihat
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Ini peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pacitan, utamanya dalam melakukan postingan di jejaring media sosialnya.

Pasalnya, apapun bentuk tulisan maupun postingan yang diunggah di medsos mereka, tak lepas dari pantauan. Utamanya mereka yang terindikasi terpapar radikalisme.

Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

“Selama ini kita hanya sebatas melakukan pemantauan, bersama pihak berwajib. Utamanya satuan intelijen untuk memantau semua aktivitas masyarakat, utamanya para ASN. Namun bagaimana hasilnya, sejauh ini masih tahap pemantauan. Kami belum bisa memberikan informasi atau data apapun terkait hal itu,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto, disela-sela prosesi hari jadi Kabupaten Pacitan ke-275, Rabu (19/2).

Sementara itu, sebagaimana informasi yang dirangkum media dari sumber yang bisa dipercaya, bahwa saat ini diduga ada sekitar belasan ASN lingkup Pemkab Pacitan yang diduga terindikasi terpapar radikalisme. Namun begitu, Tri Mudjiharto, belum bisa memberikan informasi atau keterangan apapun.

“Kami hanya sebatas melakukan koordinasi. Sepenuhnya itu kewenangan pihak yang berkompeten, yaitu TNI maupun polri,” jelasnya.

Perlu dipahami, ada tiga tingkatan seseorang masuk dalam jaringan radikalisme. Yang pertama mereka menganggap seseorang atau kelompok yang berbeda keyakinan merupakan kafir dan harus diperangi atau dimusuhi.

Fase yang kedua, yaitu kelompok jihad. Yaitu mereka yang berbeda keyakinannya harus dilawan dengan kekerasan atau bahkan membunuhnya. Tindakan tersebut dikamnainya sebagi jihad. Dan fase paling puncak yaitu, mereka yang mewacanakan ideologi baru dan bertentangan dengan ideologi yang telah ada.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan