Sekda Pacitan Masih Irit Komentar Soal Percepatan Masa Pensiun ASN

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN- Pemkab Pacitan belum bisa memberikan pernyataan terkait wacana pemerintah pusat, melakukan percepatan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perlu diketahui, saat ini usia pensiun ASN struktural yaitu 58 tahun. Kecuali pejabat setara kepala dinas/badan, yang mendapatkan tambahan masa kerja selama dua tahun, atau mereka pensiun di usia 60 tahun.

Pemerintah mewacanakan percepatan usia pensiun ASN itu, dimaksudkan agar mereka bisa segera beralih profesi setelah purna tugas dari abdi negara. Hal tersebut cukup beralasan mengingat usia produktif hanya sampai 70 tahun.

Praktis, seandainya para ASN sudah purna tugas di usia 45 tahun, mereka masih punya kesempatan 25 tahun lagi untuk beralih profesi demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait wacana pemerintah pusat soal percepatan usia pensiun bagi ASN.

“Kita no comment dulu. Sebab itu masih sebatas wacana. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan apapun,” ujarnya, diruang kerjanya, Senin (17/2).

Namun begitu, Heru menegaskan, pemerintah kabupaten akan mengikuti semua instruksi pemerintah diatasnya, ketika sudah ada keputusan soal percepatan masa pensiun ASN.

“Kita ini hanya ikut kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan