Bawaslu Pacitan Segera Sampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN ke KASN

oleh -0 Dilihat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan, Muhammad Mashuri. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN — Surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jatim, atas pengajuan izin dari Bawaslu Pacitan, terkait penyampaian surat rekomendasi atas hasil klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN di Pilbup 2020, sudah terbit.

Dengan begitu, lembaga dibawah kendali Berty Stevanus tersebut, dalam waktu dekat ini akan segera menyampaikan rekomendasi hasil klarifikasi dengan terlapor Afgani Wardhana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Surabaya, yang juga maju calon bupati, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jatim sudah ada. Sehingga Bawaslu Pacitan bisa berkirim surat kepada KASN untuk menyampaikan rekomendasi hasil klarifikasi atas terlapor Afgani Wardhana, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN di Pilbup 2020 ini,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan, Mohammad Mashuri, Jumat (14/2/2020).

Menurut Mashuri, lantaran surat tersebut harus dikirim ke luar provinsi, tentu Bawaslu Pacitan terlebih dulu harus meminta rekomendasi ke lembaga diatasnya, yaitu Bawaslu Provinsi. Terkait dua terlapor lainnya, yaitu Profesor Sudijono Sastroatmodjo dan Sudjatno, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data dan fakta otentik.

“Kita tengah mengumpulkan data-data yang memastikan kalau kedua bakal calon yang telah mendaftar sebagai calon bupati ke tim penjaringan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Pacitan tersebut, benar masih tercatat sebagai ASN aktif. Setelah data terkumpul, Bawaslu baru akan melakukan pemanggilan keduanya guna dilakukan klarifikasi. Kedua terlapor bukanlah ASN di Pacitan, namun di luar daerah. Kalau di Pacitan saja lebih cepat,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Sekertaris Bawaslu Pacitan, Sudaryono, menambahkan, bukan hanya persoalan surat-menyurat ke luar provinsi, yang harus meminta izin Bawaslu Provinsi. Namun untuk perjalanan dinas, juga harus ada rekomendasi terlebih dahulu.

“Segala surat-menyurat ke luar provinsi dan perjalanan dinas, sebelumnya harus mendapat izin dari Bawaslu Provinsi. Aturannya memang seperti itu,” terang Sudaryono, secara terpisah.

Terkait rekomendasi atas hasil klarifikasi dari pihak terlapor, sepenuhnya menjadi kewenangan komisioner yang membidangi.

“Kalau kami diperintahkan untuk mengirim ya akan kami kirim. Sepenuhnya itu kewenangan komisoner yang membidangi. Kami hanya sebatas koordinatif,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.