RSUD Pacitan Siagakan Tim Medis Antisipasi Kemungkinan Gangguan Jiwa Cabup Gagal Terpilih

oleh -10 Dilihat
Direktur RSUD dr Darsono Pacitan dr. Iman Darmawan.

Pacitanku.com, PACITAN — Berbagai kemungkinan bisa jadi akan muncul mewarnai euforia penyelenggaraan Pilbup serentak Tahun 2020. Mungkin ada satu hal yang sedikit terlupakan, yakni kemungkinan terjadinya depresi atau gangguan kejiwaan bagi bakal calon atau calon yang nantinya gagal terpilih atau tidak mendapat rekomendasi pencalonan dari parpol.

Padahal selama ini, mereka sudah banyak mengeluarkan biaya-biaya yang jumlahnya relatif besar.

Menyikapi persoalan tersebut, RSUD dr Darsono Pacitan sudah mempersiapkan segala sesuatunya, seandainya ditemukan persoalan yang tidak diharapkan itu.

Direktur RSUD dr Darsono Pacitan, Iman Darmawan, mengatakan kalau sudah sejak lama rumah sakit yang dipimpinnya memiliki tim medis yang bisa diandalkan guna mengantisipasi segala kemungkinan yang tidak diharapkan dibalik penyelenggaraan Pilbup serentak nantinya.

“Kita ada satu dokter spesialis jiwa, satu psikiater dan tiga psikolog. Mereka itulah yang akan betugas melakukan langkah-langkah preventif terhadap segala kemungkinan yang tidak diharapkan dalam proses Pilbup. Utamanya terjadinya masalah kejiwaan,” ujar Iman saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (13/2/2020).

Iman menegaskan, kasus ini memang sangat sensitif untuk diungkapkan. Apalagi mereka merupakan orang-orang berintektual tinggi. Kadang dalam beberapa kasus yang ditemukan, tak jarang masalah tersebut lebih banyak disembunyikan.

“Sehingga kami defensif dengan hal tersebut. Akan tetapi yang pasti, kami sudah menyiapkan para medis yang siap diterjunkan seandainya ada kasus semacam itu. Baik dari sisi pengobatan ataupun trauma healing terhadap mereka,” beber mantan Kepala Puskesmas Donorojo ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Bambang Widjanarko mengatakan, kalau penanganan gangguan kejiwaan semacam itu, lebih dominan di rumah sakit. Sebab Dinkes dan Puskemas yang ada hanya sebatas melaksanakan pelayanan kesehatan dasar.

“Jadi kalau ada kasus semacam itu, rumah sakit yang lebih berkompeten. Bahkan untuk persyaratan sehat jasmani dan rohani saja, harus rumah sakit yang bisa mengeluarkan,” tukasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan