Sekkab Pacitan: Pemerintah Masih Lanjutkan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR ASN Daerah

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pacitan pada tahun anggaran 2020 ini, memang tak seperti yang diharapkan lantaran adanya aturan yang membatasi. Namun begitu, pemerintah pusat masih menjamin pembayaran gaji ke-13 maupun gaji ke-14 atau jamak diistilahkan sebagai tunjangan hari raya (THR).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020) mengatakan, tahun ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) memang telah menganggarkan biaya gaji ke 13 serta THR pegawai.

Akan tetapi, Heru belum bisa merinci seberapa besar anggaran APBD yang dibutuhkan untuk membayar hak para ASN tersebut.

Selain itu, pemkab juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), surat edaran Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Anggaran, soal juklak dan juknis pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN.

“Saya nggak hafal. Coba konfirmasi ke Bu Lan (Lan Naria Hutagalung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Red),” ujar Heru di ujung telepon.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pewarta masih kesulitan menemui Lan Naria. Saat dihubungi melalui ponselnya, namun mantan Inspektur Inspektorat Pacitan ini tak bersedia mengangkat, sekalipun terdengar nada sambung.

Perlu diketahui, sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji 13 bagi ASN, TNI/Polri, kembali menjadi kebijakan yang dituangkan dalam PP.

Kebijakan itu masih terus berlanjut di era pemerintahan Presiden SBY. Dan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ASN, TNI dan Polri kembali mendapatkan tambahan THR.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan