Puluhan Ribu Pelaku Usaha di Pacitan Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan

oleh -0 Dilihat
Kabid Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Ari Priyambodo. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Mungkin masih ada puluhan ribu pelaku usaha di Kabupaten Pacitan yang hingga detik ini belum melengkapi dokumen lingkungan, khususnya surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Kabid Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Ari Priyambodo, mengatakan, dari sekitar sepuluh ribuan pelaku usaha di Pacitan, baru sekitar delapan ratusan yang telah melengkapi SPPL.

“Selebihnya memang belum melengkapi (SPPL, Red),” kata Ari yang saat itu tengah dinas luar ke Surabaya, melalui ponselnya, Kamis (6/2/2020).

Ari mengatakan, SPPL merupakan dokument lingkungan grade terbawah. Setelah itu ada dokumen lingkungan seperti halnya upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

“Kalau UKL/UPL, kami belum bisa memberikan estimasi. Namun diperkirakan masih 50:50 antara pelaku usaha yang sudah memiliki dan yang belum,” bebernya.

Sedangkan dokumen lingkungan dengan grade teratas yakni analisis dampak lingkungan (amdal). Namun kewenangan pemberi izin ada di Pemprov.

“Di Pacitan ini memang ada kegiatan usaha yang harus memiliki amdal. Indikator didasarkan pada luas wilayah usaha, kapasitas kegiatan dan dampak pencemaran yang ditimbulkan,” tutur pejabat eselon III b ini pada pewarta.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, instansi tempatnya bekerja selama ini hanya defensif menyikapi para pelaku usaha yang belum mengurus dokumen lingkungan.

“DLH memang bisa melakukan pengawasan, namun sebatas pagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan. Di DLH kan ada bidang pengawasan dan pengendalian. Mereka yang punya tugas dan fungsi pengawasan. Akan tetapi cakupan mereka sebatas usaha yang telah berdokumen,” sebut Ari.

Sementara itu perlu diketahui, UKL/UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini sangat diperlukan dalam proses pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan