Warga Pacitan yang Lakukan Perekaman Mei-November 2019 Sudah Bisa Ambil E-KTP

oleh -0 Dilihat
Kantor Disdukcapil Pacitan. (Foto: Istimewa/Gpr/OWP/Facebook)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan Supardiyanto mengatakan warga Pacitan yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik pada bulan Mei hingga November 2019 bisa mengambil KTP elektronik tersebut.

Baca juga: Disdukcapil Pacitan Siap Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el untuk Lansia

Dalam pengumuman Dispendukcapil Pacitan pada Rabu (5/2/2020), Supardiyanto mengatakan tempat pengambilan bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil di Jalan Veteran nomor 15 Pacitan.

“Bisa mengambil sejak diumumkan (5 Februari, red) dengan membawa bukti pendaftaran dan surat keterangan pengganti KTP elektronik atau Suket,”kata Supardiyanto dalam pengumuman nomor 470/66/408.42/2020.

Baca juga: Pelayananan e-KTP di Pacitan Terkendala Terbatasnya Kuota Blangko

Selain itu, Supardiyanto juga mengatakan bagi warga yang melakukan perubahan elemen data pada KTP elektronik, prosesnya dilakukan secara bertahap.

“Masyarakat yang melakukan perubahan elemen data pada KTP-elektronik, proses pencetakannya dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan ketersediaan blangko KTP-elektronik,”pungkasnya.