Bawaslu Pacitan: Terlapor Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Netralitas ASN Bukan Sebagai Tersangka

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Suatu kerugian besar bagi para terduga pelaku tindak pelanggaran yang mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pernyataan tersebut seperti disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, menanggapi ketidak hadiran Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Pemkot Surabaya, Afghani Wardana, terduga pelanggaran disiplin dan netralitas ASN, saat pemanggilan pertama, Rabu (5/2/2020).

Menurut Syamsul, terduga pelanggaran masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas dugaan yang ditemukan Bawaslu ataupun saksi pelapor. Hal ini yang seharusnya dipahami oleh pihak-pihak yang tengah bersinggungan dengan dugaan pelanggaran.

“Jangan salah tafsir, mereka kita panggil bukan sebagai tersangka. Mereka hanya akan kita mintai keterangan, bagaimana perspektif mereka terhadap temuan dari para pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat kedepannya,” jelas Syamsul.

Pada saat klarifikasi, lanjut Syamsul, Bawaslu juga menghadirkan saksi ahli. Baik ahli bahasa yang akan menjelaskan dari sisi linguistiknya, dan ahli hukum yang akan menjelaskan perspektif hukumnya.

“Semua yang akan disampaikan saksi ahli itu, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bawaslu untuk merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan. Tentu juga harus ada perimbangan keterangan atau klarifikasi dari terlapor. Karena itu, kalau pihak terlapor tidak hadir, justru akan merugikan dirinya sendiri. Sebab Bawaslu dalam kewenangannya tetap akan mengambil keputusan yang didasarkan dari temuan dugaan pelanggaran dan kesimpulan saksi ahli, serta hasil klarifikasi para pihak,” bebernya.

Lebih lanjut mantan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini mengungkapkan, masyarakat kadang banyak yang belum paham, terkait tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri.

“Sejak lahirnya UU 7/17, Bawaslu juga punya kewenangan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI serta Polri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Memang kasus tersebut bukanlah pelanggaran pemilu. Akan tetapi pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.

Sementara itu saat berita ini ditulis, pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN dan disiplin, Afghani Wardana, hingga pukul 09.00 Wib belum hadir di Sekretariat Bawaslu Pacitan.

“Kita tunggu hingga pukul 00.00 Wib nanti. Kalau belum hadir, proses akan tetap dilanjutkan,” pungkas Syamsul.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.