Bacabup Afghani Mangkir Dari Panggilan Bawaslu Pacitan

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilbup 2020, mangkir tak menghadiri panggilan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) guna dilakukan klarifikasi.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, Muhammad Mashuri mengatakan, para pihak yang diundang untuk diminta klarifikasi semua hadir. Kecuali pihak terlapor yang tidak hadir.

“Tiga saksi fakta dan tim ahli hadir. Hanya pihak terlapor yakni, Afghani Wardana, memang mangkir dari panggilan pertama kami,” ujar Mashuri, melalui ponselnya, Selasa (4/2).

Karena itu, lanjut dia, Bawaslu telah meluncurkan surat pemanggilan kedua.

“Besok, Rabu (5/2) pihak terlapor harus hadir. Sebab sebagaimana tahapannya, kalau tidak hadir tentu harus menerima keputusan dari Bawaslu,” tegasnya.

Mantan aktivis LSM anti korupsi ini mengungkapkan, pada pemanggilan tahap pertama, tim dari Afghani Wardana, Bacabup Pacitan, yang hadir ke Bawaslu.

“Mereka menyampaikan kalau saudara Afghani bisa hadir pada Sabtu mendatang. Namun tahapan penyelesaian sudah usai. Sebab Bawaslu hanya dibatasi waktu selama tiga hari dan perpanjangan dua hari seandainya belum cukup dalam meminta keterangan. Sehingga kalau besok tidak hadir, Bawaslu akan membuat keputusan yang disampaikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari Afghani maupun tim suksesnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo

Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.