Tensi Politik Menghangat, Bawaslu Pacitan Antisipasi Munculnya Sengketa Sedari Dini

oleh -4 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus sengketa pada pemilihan umum bupati dan wakil bupati Pacitan Tahun 2020, diprediksi bakal berlangsung masif. Indikasi itu dapat dilihat dari meningkatnya tensi persaingan dari para bakal calon bupati yang sudah bermunculan belakangan ini.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin mengatakan, sedari dini pihaknya terus berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya sengketa. Meski diakuinya, kasus tersebut berpotensi luas disetiap jenis pemilihan.

“Kita terus melakukan sosialisasi ke stakeholder yang ada, guna meminimalisir terjadinya sengketa. Sekalipun hal tersebut sangat sulit dihindari disetiap jenis pemilihan,” ujarnya, Senin (3/2).

Menurut Syamsul, Bawaslu memang punya kewenangan mutlak menyelesaikan setiap sengketa pemilihan. Hanya saja yang perlu dipahami masyarakat, tidak setiap orang bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

“Ada beberapa pihak yang bisa mengajukan permohonan sengketa. Yaitu bakal pasangan calon, partai politik pengusung, dan pasangan calon. Permohonan bisa ditindaklanjuti Bawaslu sepanjang memenuhi legal standing,” tegas mantan pegiat LSM ini pada pewarta.

Bakal pasangan calon dimaksud, lanjut Syamsul, yaitu mereka yang sudah mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 16-18 Juli nanti. Sedangkan pasangan calon yaitu mereka yang sudah mendaftar dan sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Istilah ini juga harus dipahami oleh semua pihak agar tidak gagal paham nantinya,” pinta Syamsul.

Masih dikesempatan yang sama, Syamsul menerangkan bahwa sengketa itu merupakan permasalahan yang berkaitan dengan pemilihan dan tahapan yang terjadi antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Dan kedua antar peserta pemilihan.

“Sengketa ini bisa terjadi adanya perbedaan penafsiran permasalahan tertentu. Kemudian adanya penolakan atau penghindaran berkaitan dengan permasalahan tertentu. Dan juga berkaitan dengan berita acara dan keputusan yang dibuat oleh KPU. Yang perlu dipahami juga bahwa sengketa bukanlah bentuk laporan namun permohonan yang disampaikan oleh pihak tertentu dan sudah memenuhi legal standing,” tukasnya.

Sengketa yang pernah terjadi, yakni sengketa antar peserta pemilihan. Misalnya pemasangan baliho.

“Konten benar, waktu dan tempat benar, tapi ada yang menutupi. Penyelesaian Sengketa cepat, dan selesai hari itu juga. Kasus ini berbasis musyawarah mufakat. Kalau tidak bisa (ada keputusan, Red), Bawaslu baru akan keluarkan putusan,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo

Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.