Ketua Projo Pacitan Dukung Bawaslu Tegakkan Aturan Terkait ASN Aktif di Pilbup

oleh -2 Dilihat
John Vera Ketua Projo Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Reaksi keras datang dari Ketua organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Pacitan, John Vera Tampubolon, terkait pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan yang hendak menjerat para ASN aktif yang saat ini berwacana maju di gelanggang Pilbup 2020.

Menurut John, langkah Bawaslu dipandang sangat tepat sebagai peringatan bagi mereka yang terkesan lebih mementingkan ego pribadinya.

“Kami dukung Bawaslu dalam menegakan aturan. Jangan tebang pilih, kalau memang terbukti bersalah, ya harusnya segera dicegah dan ditindak sesuai aturan yang ada,” katanya, Ahad (2/2/2020).

Baca juga: Bawaslu Pacitan Siapkan Pasal Pelanggaran Bagi ASN yang Saat ini Masuk Bursa Bacabup

Mantan legislator dari Fraksi PDIP masa jabatan 1999-2004 ini menegaskan, masyarakat mestinya sudah bisa memilih dan memilah mana bakal calon yang layak untuk maju sebagai calon dan mana yang tidak.

Meski belum jelas terpenuhinya unsur pelanggaran dalam proses Pilbup 2020, namun setidaknya mereka (Bacabup dari ASN aktif, Red) sudah terindikasi melakukan pelanggaran sumpah dan janji sebagai ASN.

“Kalau sekarang saja sudah melanggar sumpah dan janjinya sendiri sebagai ASN, bagaimana nanti kalau mereka tetap lolos menjadi calon dan terpilih sebagai bupati? Masyarakat harus lebih selektif dalam menentukan pilihannya. Begitupun dengan ketua parpol mestinya harus lebih selektif lagi sebelum menjatuhkan rekomendasi pencalonan,” harap John Vera.

John menyadari, kalau para bacabup saat ini tentu berburu rekomendasi dari DPP Partai Demokrat. Dan itu sah-sah saja, mengingat sosio culture masyarakat Pacitan masih sangat mempercayai kalau Demokrat sebagai kendaraan politik paling favorit untuk mengantarkannya duduk sebagai AE 1 (sebutan untuk Bupati Pacitan, Red).

“Masa Pak SBY (Ketum DPP Partai Demokrat) akan memberikan rekomendasi kepada bakal calon yang suka melanggar sumpah dan janjinya sendiri?,” ujar John Vera dengan nada tanya.

Dilain pihak, pendapat berbeda disampaikan Ketua Pendiri Satukan Tekad Untuk Pemenangan Indartato (Segaris) Pacitan, Sukatno. Ia berpendapat jangan salah mengartikan kegiatan politik praktis. Menurutnya, politik praktis adalah upaya yang dilakukan organisasi politik dalam rangka menyusun kekuatan politik.

“Kalau selama tidak menggunakan simbol organisasi partai politik itu tidak bisa diartikan terlibat politik praktis,” kata Sukatno memberikan pendapat yang disampaikan melalui jaringan pribadi aplikasi chating WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pacitan saat ini tengah menyiapkan pasal-pasal pelanggaran terhadap ASN aktif yang diduga sudah melakukan kegiatan di wilayah politik praktis. Selain UU 5/14 tentang ASN, lembaga dibawah kendali Berty Stevanus itu juga menyiapkan PP 42/04 tentang Kode Etik Anggota Korpri dan PP 53/10 tentang Disiplin PNS, untuk menjerat mereka yang diduga melakukan pelanggaran sumpah dan janji sebagai ASN.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.